PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA DEPOK


CONTOH AKTE KELAHIRAN

Akta kelahiran adalah bukti sah atas identitas dan status hukum seseorang yang dikeluarkan oleh negara. 

Kegunaannya sangat beragam, termasuk sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik seperti pendidikan, pekerjaan, dan dokumen kependudukan lain (KTP, KK, paspor), serta untuk mengurus hak-hak hukum seperti waris, asuransi, dan tunjangan keluarga. Akta kelahiran juga penting untuk melindungi anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan. 

FUNGSI UTAMA AKTA KELAHIRAN :
  • Identitas diriDokumen ini adalah bukti otentik dan sah yang berisi data-data penting tentang kelahiran seseorang, seperti nama, tanggal lahir, dan nama orang tua. 
  • Pengakuan negaraAkta kelahiran merupakan pengakuan resmi dari negara atas status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu seseorang. 
  • Perlindungan hukumAkta kelahiran melindungi anak dari kemungkinan penyalahgunaan dan eksploitasi dengan mencatat identitas mereka secara sah. 
  • Dasar layanan publikAkta kelahiran menjadi dasar untuk mendapatkan layanan dan hak-hak lainnya dari negara, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 
  • Syarat administrasiAkta kelahiran diperlukan untuk berbagai urusan administrasi, seperti: 
    1. Mendaftar sekolah 
    2. Melamar pekerjaan 
    3. Mengurus asuransi 
    4. Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) 
    5. Mengurus hak waris 
    6. Mengurus tunjangan keluarga atau dana pensiun 
    7. Pelaksanaan ibadah haji 

Disdukcapil Kota Depok memiliki berbagai perjanjian kerja sama (PKS) untuk mempercepat layanan, terutama dalam pembuatan akta kelahiran, seperti dengan rumah sakit, klinik, dan bidan untuk mempermudah proses saat kelahiran. 

Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan Kampung KB untuk layanan sosialisasi.

Jenis-jenis perjanjian kerja sama

1. Dengan Rumah Sakit, Klinik, dan Bidan:
  • Tujuan: Mempercepat proses pembuatan akta kelahiran anak yang baru lahir.
  • Proses: Rumah sakit, klinik, dan bidan yang bekerja sama dapat langsung menginput data bayi dan memberikan dokumen akta kelahiran kepada masyarakat setelah proses persalinan.
2. Dengan Kampung KB
  • Tujuan: Mensosialisasikan layanan percepatan dokumen kependudukan bagi warga di wilayah Kampung KB.
3. Dengan Komunitas/lembaga
  • Tujuan: Mempercepat pelayanan bagi penduduk rentan dan warga binaan sosial untuk pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Syarat: Lembaga harus memiliki PKS, menyiapkan admin layanan komunitas, dan pelayanannya gratis. 
PENGURUSAN SECARA MANDIRI :

Bila  karena sesuatu dan lain hal seperti bayi dilahirkan di luar kota Depok, maka Akta Kelahiran dapat diurus secara mandiri seperti berikut.

Untuk pendaftaran layanan Akta Kelahiran (usia 0-18 Tahun), Silakan lengkapi syarat dan ikuti tahapan layanan dibawah ini:

➡️ SYARAT LAYANAN:
  1. Foto Formulir F-2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Foto Kartu Keluarga.
  3. Foto Surat/Akta Nikah (halaman Nomor dan Tanggal Surat Nikah) atau SPTJM Pasutri (jika surat/akta nikah tidak ada) 
  4. Foto Keterangan Lahir dari RS/Klinik/Bidan atau SPTJM Kelahiran (jika suket lahir dari RS/Klinik/Bidan tidak ada) 
  5. Surat Kuasa (jika pemohon tidak tercantum dalam KK)

Secara OFF LINE, datang langsung: 
  1. Siapkan semua dokumen
  2. Datang langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atau Kantor Kecamatan terkait.

Tampilan Aplikasi Depok Single Window 

Secara ONLINE:

  1. Gunakan aplikasi Depok single Window di Smartphone 
  2. Pilih menu Silondo Bermula dan pilih Layanan Dinas Dukcapil layanan akta Kelahiran.
  3. Isi formulir data yang tersedia.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Akte Kelahiran akan dikirimkan secara DIGITAL ke email/WA.
PENGAMBILAN AKTE KELAHIRAN
  • Mengambil mandiri di De Fast (Kontainer Office samping Gedung Perpustakaan Perkantoran Wali Kota Depok). (Hanya KTPel & KIA)
  • Dikirim menggunakan jasa kurir JNE (Hanya KTPel & KIA)
  • Dikirim ​file PDF melalui WhatsApp. (KK, Biodata, SKPWNI & Akta Pencatatan Sipil)
Tolok ukur layanan maksimal 3 hari.

TIPS AGAR PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN LANCAR

Untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan daerah Anda sebelum datang ke kantor Dukcapil atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia. Datanglah lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama, dan periksa kembali semua data akta yang sudah jadi sebelum Anda meninggalkan loket. 

Persiapan dokumen
  • Siapkan dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan lahir, buku nikah orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.
  • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Dukcapil.
  • Jika ada dokumen yang hilang atau tidak lengkap, cek apakah bisa diganti dengan dokumen lain seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). 
Proses pengurusan Akta Kelahiran :
  • Manfaatkan layanan daring: Jika tersedia, gunakan aplikasi atau situs web resmi Dukcapil di daerah Anda untuk mendaftar secara daring. Anda cukup datang sekali untuk mengambil akta jadi.
  • Datang lebih awal: Jika mengurus secara langsung, datanglah ke kantor Dukcapil pada pagi hari agar antrean tidak terlalu panjang.
  • Sampaikan petugas: Sampaikan petugas di loket bahwa Anda akan mengurus akta kelahiran dan ikuti instruksi yang diberikan.
  • Serahkan berkas: Setelah mendapatkan nomor antrean, serahkan semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas di loket. 
  • Setelah akta jadi
    1. Periksa data: Setelah akta selesai dicetak, periksa kembali dengan teliti semua data yang tercantum sebelum meninggalkan loket untuk memastikan semuanya sudah benar.
    2. Simpan dengan baik: Simpan akta kelahiran dengan baik dalam map tahan air atau gunakan cara lain agar tidak hilang lagi. 

Semoga bermanfaat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHITANAN MASSAL MESJID NUR AL-BASHIROH

TASYAKKURAN RW011 POINMAS SEBAGAI JUARA-1 SISKAMLING SE KOTA DEPOK

KEGIATAN JUMSIH DILANJUT DENGAN SENAM TERA