PENGURUSAN AKTE KEMATIAN DI KOTA DEPOK

CONTOH AKTE KEMATIAN

Akta kematian berguna sebagai bukti sah resmi atas meninggalnya seseorang, yang sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan administratif dan hukum seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, pensiun, atau untuk mengubah status pernikahan menjadi janda/duda. 

Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan berfungsi untuk memperbarui data kependudukan agar lebih akurat dan mencegah penyalahgunaan data almarhum.  

Berikut adalah rincian manfaat akta kematian:

Untuk ahli waris dan keluarga
  1. Pengurusan warisan: Menjadi syarat utama untuk mengurus pembagian harta waris (misalnya, tanah). 
  2. Klaim asuransi dan dana pensiun:  : Dokumen ini diperlukan untuk mengurus pencairan dana asuransi, pensiun (Taspen), atau tunjangan kecelakaan. 
  3. Perubahan status pernikahan:  Memberikan dasar hukum untuk mengubah status menjadi janda/duda, yang menjadi syarat untuk menikah kembali. 
  4. Pengurusan dana duka:  Berguna untuk mengurus pencairan dana duka. 

Untuk keperluan hukum dan administrasi
  1. Bukti hukum yang kuat: Merupakan bukti otentik dan paling kuat untuk membuktikan status hukum seseorang yang telah meninggal di mata hukum atau pengadilan. 
  2. Pemutakhiran data kependudukan: Membantu pemerintah memperbarui data penduduk, yang dapat mencegah penyalahgunaan data seperti duplikasi NIK atau KK. 
  3. Mencegah penyalahgunaan data: Memastikan data almarhum tidak disalahgunakan oleh pihak lain. 

Untuk pemerintah
  1. Data statistik akurat:  Mencatat data kematian yang akurat untuk perencanaan pembangunan, terutama di bidang kesehatan. 
  2. Validasi data kependudukan:  Memvalidasi data kependudukan untuk keperluan program-program pemerintah yang tepat sasar

Mengurus akta kematian bisa lebih mudah jika Anda menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan mengajukan permohonan segera setelah peristiwa kematian, yaitu maksimal 30 hari setelah kejadian, baik secara langsung maupun online melalui situs resmi Disdukcapil Kota Depok (DEPOK SINGLE WINDOW) yang bisa didownload dari PLAYSTORE.

Persyaratan dokumen :
  1. Foto/Scan Formulir F-2.01 Asli yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Foto/Scan Kartu Keluarga Asli.
  3. Foto/Scan KTPel (Jenazah ) Asli.
  4. Foto/Scan KTPel Pasangan (Suami/Istri Jenazah) Asli (jika jenazah status perkawinannya kawin).
  5. Foto/Scan Surat Nikah/Akta Perkawinan Asli (jika jenazah status perkawinannya kawin).
  6. Foto/Scan Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan Setempat Asli.
  7. Foto/Scan KTPel (Pelapor) Asli.
  8. Foto/Scan Akta Kelahiran Pelapor Asli (jika pelapor adalah Anak tidak dalam 1 KK).
  9. Foto/Scan Stampel dan TTD RT Asli (jika pelapor Ketua RT).
Cara mengurus Akte Kematian

Secara OFF LINE, datang langsung: 
  1. Siapkan semua dokumen
  2. Datang langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atau Kantor Kecamatan terkait.
Tampilan Aplikasi Depok Single Window

Secara ONLINE :

  1. Gunakan aplikasi Depok single Window di Smarphone.
  2. Pilih menu Silondo Bermula dan  pilihan Layanan Dinas (akte kematian).
  3. Download & cetak form Syarat Layanan kemudian isi dan tandatangani.
  4. Foto semua persyaratan (harus asli).
    Isi form pendaftaran online dan
  5. Upload semua persyaratan (untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi pendaftaran).

Tips agar proses lancar
  1. Segera urus: Segera urus akta kematian maksimal 30 hari setelah kematian untuk menghindari kendala administratif.
  2. Siapkan dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
  3. Periksa kembali: Sebelum meninggalkan kantor, periksa kembali data di akta kematian untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
  4. Simpan baik-baik: Simpan akta kematian di tempat yang aman karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan hukum atau administrasi lain.
  5. Biaya: Seluruh proses pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya (GRATIS).
Mudah-mudahan bermanfaat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHITANAN MASSAL MESJID NUR AL-BASHIROH

TASYAKKURAN RW011 POINMAS SEBAGAI JUARA-1 SISKAMLING SE KOTA DEPOK

KEGIATAN JUMSIH DILANJUT DENGAN SENAM TERA